mesin pencari

20080903

2 berita lagi tentang ITU

Polisi Siapkan 3 Regu untuk Eksekusi Mati Amrozi Cs Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta - Eksekusi mati terhadap terpidana kasus bom Bali, Amrozi cs, segera digelar tidak lama lagi. Polisi sudah menyiapkan 3 regu untuk eksekusi itu. "Polisi hanya sebagai pelaksana. Kalau di Cilacap (eksekusinya), Polda Jateng (yang melaksanakan). Kita sudah siapkan 3 regu," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/8/2008).Abubakar menjelaskan, 1 regu terdiri dari 1 perwira, 1 komandan, dan 12 orang tim penembak. 1 Regu akan mengeksekusi mati 1 terpidana bom bali tersebut.Menurut Abubakar, penentuan regu untuk eksekusi itu sesuai dengan Ketetapan Presiden No 2/1964 tentang eksekusi mati. Dari 12 orang tim penembak itu, yang senjatanya akan diisi peluru tajam hanya 3 orang. 9 Orang selebihnya diisi peluru hampa."Mereka (penembak) juga tidak mengetahui (dimana letak peluru tajam dan hampa)," katanya.Seandainya masih belum mati, lanjut Abubakar, komandan regu yang dilengkapi senjata revolver akan menempelkan senjata tersebut ke kening terpidana eksekusi mati tersebut."Ini kewajiban dan resiko komandan regu," imbuhnya.Permintaan Amrozi cs soal eksekusi mati dengan pancung bagaimana Pak?"Di negara kita, tidak ada eksekusi pancung. Ya sesuai dengan Ketetapan Presiden itu tadi," jawabnya.(gus/fiq)

Selasa, 29/07/2008 16:22 WIBProtes Metode Tembak Mati, Amrozi Ajukan Uji Materiil ke MKLaurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan eksekusi hukuman mati dinilai memberikan celah penyiksaan. Pengacara Amrozi cs akan mengajukan uji materiil UU tersebut ke MK pada 6 Agustus 2008."Insya Allah hari Selasa atau Rabu paling lambat akan mendaftarkan uji materiil ke MK terhadap UU Nomor 2/PPPS/1964," kata Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta di kantor TPM, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2008).Uji materiil akan didaftarkan oleh sejumlah pengacara Amrozi antara lain, Ahmad Kholid, dan Wirawan Adnan.Mahendradatta memprotes tata cara tembak mati yang ada dalam UU tersebut. Menurut Mahendradatta, ada 2 pasal dalam UU 2/PPPS 1964 yang memberikan celah penyiksaan."Dikatakan terpidana akan ditembak 1 kali. Bila tidak mati kemudian akan ditembak lagi oleh komandan regu dengan ditempelkan di kepala. Artinya UU tersebut mengakui adanya kemungkinan penembakan tidak mati," ujarnya."Kemungkinan penembakan yang tidak mati menunjukkan tata cara pelaksanaan hukuman mati mengandung penyiksaan. Ini membuka ruang di mana ada saat terpidana merasa sakit, sampai dengan ditembak untuk yang kedua kalinya," lanjut Mahendradatta.Selain itu, kata dia, UUD 1945 pasal 28 i menyatakan hak untuk tidak disiksa. "Itu tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun," cetus dia.Mahendradatta menegaskan pengajuan uji materiil tidak bermaksud menunda eksekusi Amrozi. "Kami hanya ingin bila mana Amrozi harus dihukum mati harus dengan aturan yang benar. Untuk menaruh hukum pada tempatnya," kata Mahendradatta.(aan/iy)

No comments: